ACEH BARAT (Waspada): Ingatan publik masih belum hilang dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, Jenderal Polisi bintang dua terhadap anak buahnya. Kini warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur menjadi korban penganiayaan yang berujung pembunuhan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Imam Masykur, 25, yang merupakan warga sipil meninggal dunia usai diculik dan dianiaya oleh tiga oknum TNI, Praka RM, Praka HS dari Direktorat Topografi dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, serta warga sipil berinisial MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh melalui Wasekum Bidang HAM & Lingkungan Hidup Rahmah mengatakan, kasus yang menimpa Imam Masykur merupakan pelanggaran HAM dan aparat penegak hukum harus memastikan berjalannya penyelidikan atas pembunuhan tersebut.
“Apapun motif permasalahannya, tindakan membunuh di luar proses hukum merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan dan moralitas. Mengingat hak hidup merupakan hak asasi manusia maka perampasan nyawa orang lain berupa pembunuhan adalah pelanggaran HAM,” kata Rahmah kepada Waspada.id, Rabu (30/8).
Rahmah berharap agar publik untuk terus mengikuti dan menyoroti kasus tersebut, jangan sampai terjadi impunitas dalam penyelesaian kasus ini, sampai ditetapkan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Ia meminta, lewat kontrol publik kita dapat terus mengikuti dan menyoroti jalannya kasus ini. Aparat penegak hukum harus dipastikan agar penyelidikan berjalan secara efektif, independen dan imparsial serta menjamin bahwa kasus tersebut di adili tentunya dengan fakta-fakta dan hak-hak tersangka juga tidak bisa di kesampingkan.
Rahmah menambahkan bahwa HMI Cabang Meulaboh mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap prajurit yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut untuk dipecat dan dihukum berat-beratnya.
“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Panglima TNI, tidak ada perbedaan kelas warga negara di mata hukum,” tutup Rahmah, Wasekum Bidang HAM & Lingkungan Hidup ini. (b22)