Aceh

Hoax! Surat Pj Bupati Aceh Barat Soal Pengobatan Ida Dayak

Hoax! Surat Pj Bupati Aceh Barat Soal Pengobatan Ida Dayak
Surat edaran dari Pj Bupati Aceh Barat tentang pengobatan Ida Dayak di Bumi Teuku Umar tersebut, Rabu (10/5).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

ACEH BARAT (Waspada): Penyebaran hoax selama beberapa dekade terakhir ini terus mengalami peningkatan. Penyebaran hoax tersebut tidak hanya membodohi masyarakat dengan sajian informasi yang tidak benar, namun hal tersebut juga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menghasut dan memecah belah masyarakat dan pada gilirannya akan membahayakan persatuan bangsa.

Terkait beredarnya surat pengobatan Ida Dayak, wanita yang bernama asli Ida Andriani asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini yang akan melakukan pengobatan di Aceh barat, surat yang bernomor 005/017/acehbarat/2023, tersebut tidak diketahui siapa yang menandatanganinya, namun berstempel bupati Aceh Barat dan sudah beredar luas di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pj Bupati Aceh Barat Drs Mahdi Efendi melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Drs. Darwis, MSi mengaku sudah menerima laporan mengenai perihal tersebut, ia memastikan surat itu hoax dan tidak mendasar. 

“Pemkab Aceh Barat memastikan tidak pernah mengeluarkan surat terhadap pengobatan Ida Dayak tersebut. Kami menghimbau masyarakat Aceh Barat agar tidak termakan oleh surat tersebut,” aku  Darwis disela kunjungan Gubernur Aceh di Kabupaten Aceh Barat Rabu, (10/5).

Ia menjelaskan, Ida Dayak viral karena dianggap mampu mengobati patah tulang, stroke, lumpuh hingga kesulitan bicara. “Namun, fakta yang terkait dengan surat pengobatan Ida Dayak di Meulaboh yang telah beredar luas di masyarakat tersebut adalah hoax,” jelasnya.

Darwis menuturkan, pihaknya berencana akan melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian agar penyebaran berita hoax ini tidak bisa melanjutkan aksinya di bumi Teuku Umar.

“Karena ini jelas info hoax dan ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi nantinya ada kutipan uang biaya pengobatan. Semua ini sudah kita konfirmasi ke bagian hukum sekdakab Aceh Barat untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya,” pungkas Darwis. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE