KOTA JANTHO (Waspada): Manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar. Teguran tersebut terkait beredarnya video kegiatan olahraga perempuan di hotel tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami dalam Qanun Syariat Islam.
“Petugas kami telah menemui bagian Humas Hotel The Pade dan memberikan teguran agar kegiatan seperti senam dan yoga tidak dipublikasikan ke media sosial dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Selasa (24/6). Teguran ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas video yang beredar di media sosial.
Pihak hotel telah diberi arahan untuk lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang melibatkan perempuan, agar sesuai aturan dan norma di Aceh. “Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam. Ini pembinaan agar semua pihak ikut menjaga marwah syariat di Aceh,” tegas Muhajir. Satpol PP & WH Aceh Besar mengingatkan penegakan syariat Islam merupakan tanggung jawab bersama.(b03)