BIREUEN (Waspada): Polres Bireuen menetapkan DW, 32, warga Kecamatan Jeumpa, sebagai tersangka pembuangan jasad bayi yang ditemukan di Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kamis (5/6).
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam konferensi pers Kamis (12/6), mengungkap DW adalah ibu kandung bayi tersebut. Saat ini DW dirawat di rumah sakit jiwa karena gangguan mental, sehingga penahanan ditunda. Keluarga menjamin DW tidak akan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menambahkan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya laki-laki yang diduga berhubungan dengan DW.
Namun, pemeriksaan DW belum dilakukan karena kondisi kesehatannya. Jeffryandi menyatakan DW mungkin tidak mengetahui siapa ayah bayi tersebut.
Penyelidikan sementara menunjukkan bayi tersebut meninggal di rumah sakit sebelum dibuang DW. Penyebab kematian bayi belum diketahui pasti.
Penemuan jasad bayi tersebut menggemparkan warga Pulo Lawang. Sekitar pukul 06.30 WIB, Farhiyah, pemilik rumah, menemukan bayi laki-laki dalam bungkusan kain di depan rumahnya. Ia langsung melapor ke warga dan polisi. Polsek Peudada, tim medis Puskesmas Peudada, Koramil, dan tim identifikasi Polres Bireuen segera ke lokasi. Bayi tersebut sudah meninggal saat ditemukan. Jenazah bayi telah disucikan dan dimakamkan.(czan)