BANDA ACEH (Waspada.id): Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, berkomitmen untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Hal ini disampaikan saat menerima perwakilan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak di Balai Kota, Jumat (22/08/25).
Illiza memahami kegelisahan pegawai kontrak yang belum diangkat menjadi ASN dan belum ada kepastian status. “Saya juga merasa sangat sedih kalau tidak bisa memberikan dampak manfaat bagi bapak Ibu sekalian, apalagi ada yang sudah mengabdi 15, 17, atau 20 tahun. Dan itu bukan waktu yang singkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Banda Aceh memiliki persoalan ketidakmampuan anggaran, namun tetap membutuhkan para pegawai kontrak. “Tapi di sisi lain, saya juga ingin Bapak Ibu itu tetap ada di sini karena kami juga butuh Bapak Ibu sekalian,” kata Illiza.

Oleh karena itu, Illiza meminta kesabaran para pegawai kontrak dan menyatakan telah bersurat kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi. “Selama ini Kepala BKPSDM, pak Asisten, Inspektur, terus bolak-balik Jakarta terkait PPPK,” ungkapnya.
Illiza juga telah bertemu langsung dengan Menteri PANRB untuk meminta arahan terkait persoalan ini. “Dan saya sendiri juga sudah bertemu langsung dengan Ibu MenPANRB untuk meminta arahan apa yang harus saya lakukan karena saya ditinggalkan sejumlah persoalan-persoalan kota yang memang harus dihadapi,” ujarnya.
Mengenai aspirasi pegawai kontrak yang menyetujui besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah, Illiza akan memastikan lagi ke pemerintah pusat. “Alhamdulillah, kalau itu dibolehkan berarti ini solusi. Tapi apakah ini dibolehkan secara aturan, itu yang saya harus pastikan,” jelasnya.
“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan tanda tangani SK PPPK Paruh Waktu untuk Bapak-Ibu semuanya. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat,” imbuh Illiza.
Illiza juga menegaskan akan menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku, meskipun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non-database BKN berkode R4. “Saya mungkin akan tidak disenangi oleh banyak pihak. Saya di sini bukan untuk menyenangkan semua orang, namun untuk memberikan dampak keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(id66)