KUTACANE (Waspada): Untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak akan datang, Pemkab Agara menerbitkan surat edaran.
Terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut, praktis akan membatasi langkah ASN yang selama ini terlihat sering wara-wiri dan cawe-cawe bersama beberapa kubu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Agara.
Dalam surat edarannya, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, MSi mengingatkan seluruh ASN, tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, terkait calon atau pasangan calon bupati/wakil bupati dan ASN senantiasa harus netral.
Beberapa point larangan bagi ASN diantaranya, tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan me-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon bupati/wakil bupati,” ujar Kepala BKP SDM, Abdul Syafarudin kepada Waspada, Senin (7/10), menirukan ungkapan Pj Bupati.
Selain itu, ASN juga tidak boleh mengunggah pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, kata Syafarudin lagi, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik, karena netralitas ASN merupakan amanat undang-undang, jadi tidak ada alasan dan pengecualian, setiap ASN harus menjunjung tinggi azas netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang.
Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambahnya.(b16).