Scroll Untuk Membaca

Aceh

Inspektorat Aceh Utara Diminta Audit Penggunaan Dana Desa

Ketua Lembaga Tuha Peut (legislatif) Gampong Lhok Setuy, Aceh Utara, Mishabul Munir didampingi anggotanya mendatangi Gedung Inspektorat di Lhokseumawe, Selasa (17/1). (Waspada/Zainal Abidin)
Ketua Lembaga Tuha Peut (legislatif) Gampong Lhok Setuy, Aceh Utara, Mishabul Munir didampingi anggotanya mendatangi Gedung Inspektorat di Lhokseumawe, Selasa (17/1). (Waspada/Zainal Abidin)
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Inspektorat Aceh Utara diminta melakukan audit terhadap penggunaan uang negara di Gampong Lhok Setuy, Kecamatan Baktiya. Sejumlah program diduga belum tuntas dan tidak sesuai pengerjaannya.

Ketua Lembaga Tuha Peut (legislatif) Gampong Lhok Setuy, Mishabul Munir didampingi anggotanya mendatangi Gedung Inspektorat di Lhokseumawe, Selasa (17/1). Upaya dilakukan Tuha Peut dinilai sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. “Pasal 32 poin j (Permendagri No.11/2016), tentang tugas BPD desa (tuha peut) yaitu dengan melakukan pengawasan tehadap kinerja kepala desa,” jelas Misbahul Munir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inspektorat Aceh Utara Diminta Audit Penggunaan Dana Desa

IKLAN

Tuhan Peut menyampaikan permohonan pemeriksaan kepada pihak Inspektorat Aceh Utara. Dalam kesempatan itu mereka juga melaporkan beberapa program belum dikerjakan sesuai dengan musyawarah pembangunan (Musrembang). “Ada beberapa item kegiatan yang didanai oleh APBG Lhok Seutuy belum selesai dilaksanakan atau tidak sesuai dengan rencana awalnya,” tambahnya.

Tahun lalu dana desa yang diterima mencapai Rp856 juta lebih. Dari sejumlah program yang dijalankan, beberapa item pekerjaan fisik menjadi catatan pihaknya. Yaitu, kegiatan Jalan Usaha Tani senilai Rp128 juta. Tuha peut mensinyalir pekerjaan fisik jalan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. “Seperti penggunaan tanah timbun yang tidak dikerjakan hingga tidak menggunakan alat berat jenis dozer, seperti tertera dalam APBG,” ujar Ketua Tuha Peut.

Sementara, kegiatan non-fisik yang menjadi sorotan, yakni kegiatan kesiapsiagaan Covid 19 yang menelan anggaran sebesar Rp42 juta.”Pengadaan masker dengan anggaran Rp12 juta tidak pernah ada dibagikan. Begitu juga pengadaan sofa, kasur rawat hingga posko Covid yang tidak dikerjakan” ungkapnya.

Selain itu kejanggalan juga terdapat pada mata anggaran program kesiapsiagaan bencana lokal desa, dengan anggaran Rp15 juta. “Setahu kami tidak pernah direalisasikan program tersebut. Maka untuk itu kami minta inspektorat melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa” ujar Misbahul Munir.

Menanggapi laporan tuha peut tersebut, Sekretaris Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Basyir menyebutkan, telah menerima laporan masyarakat tersebut. “Kami akan menelaah dulu laporan ini. Setelah terpenuhi syarat untuk dilakukan audit maka kami akan turun ke Desa Lhok seutui untuk melakukan pemeriksaan” ujar Fakhmy.

Sementara itu Keusyik Lhok Setuju Safriadi yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menyebutkan, telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai APBG.

“Sudah kami laksanakan sesuai RAB. Walaupun inspektorat melakukan audit silahkan, apapun LHP (laporan hasil pemeriksaan) akan kami laksanakan” ujarnya.

Ketika dipertanyakan item program Covid-19 terutama pengadaan sejumlah barang, dia menyebut saat ini sedang dipesan. “Ada beberapa barang yang kami pesan belum sampai karena kami pesan sekaligus, tapi kampung-kampung lain sudah sampai barangnya, kami belum” ujar Safriadi.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE