KUTACANE (Waspada): Dalam dua hari ke depan pihak Inspektorat Aceh Tenggara akan menerbitkan Surat Tugas Audit (STA) terhadap dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Demikian Irbansus 1 dari Inspektorat Agara, Darma Putra, ketika dihubungi Waspada, via seluler, Rabu sore (9/7). Menurutnya, hal ini sebagai bentuk bahagian dari tindak lanjut atas laporan warga Desa Batumbulan Asli yang diterima.
“Dengan terbitnya surat tugas audit ini, kami akan memiliki wewenang penuh mengaudit alokasi Dana Desa Batumbulan Asli yang sesuai laporannya setidaknya dua tahun anggaran yakni 2023 dan 2024 Alokasi Dana Desa Batumbulan Asli yang diduga diselewengkan oleh oknum Kades, AM,” tandasnya.
“Hasil dari audit ini akan diketahui paling lama dua minggu hari kerja, yang ditandai dengan keluarnya surat rekomendasi hasil audit dan Insya Allah selanjutnya kita akan ekspos baik ke media maupun ke masyarakat,” jelas Darma Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Batu Mbulan Asli, Aceh Tenggara, mendesak Inspektorat Aceh Tenggara segera mengaudit dugaan penyimpangan dana desa. Laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kades telah diterima pihak Inspektorat sebulan yang lalu lantaran mereka menduga oknum kades juga memalsukan dokumen, seperti daftar absen dan SPJ. “Upaya itu, adalah upaya pemakzulan terhadap laporan yang dilakukan,” tegasnya. (cseh)