BIREUEN (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Bireuen telah menyelesaikan audit terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen dan menemukan sejumlah temuan.
Kepala Inspektorat Bireuen, Hanafiah, yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bireuen, menyatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada pihak rumah sakit dengan tenggat waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti.
“Temuannya ada, tapi itu sudah kita berikan waktu selama 60 hari untuk tindak lanjut dan diselesaikan oleh pihak rumah sakit,” ujar Hanafiah menjawab Waspada di ruang kerjanya, Rabu (30/7).
Namun, Hanafiah menolak untuk merinci temuan tersebut. Ia beralasan temuan audit merupakan rahasia negara dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23 ayat (2).
Informasi tersebut, tegasnya, tidak dapat dipublikasikan atau diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah pemeriksaan internal. Tugas Inspektorat adalah membina. Hasil audit bersifat rahasia, kecuali kepada Bupati untuk keperluan perbaikan,” jelas Hanafiah.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat akan melakukan hal serupa jika diperintahkan Bupati kepada instansi lain.(Czan)