KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, memerintahkan penutupan seluruh tempat permainan biliar yang diduga sebagai lokasi perjudian di wilayahnya dalam waktu 7×24 jam.
Perintah tersebut disampaikan bupati di ruang kerjanya, Rabu (11/6), menyusul laporan warga dan desakan anggota DPRK Aceh Tenggara terkait maraknya praktik perjudian biliar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Camat diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara jika menemui kendala, bahkan melaporkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi penutupan tersebut.
Bupati menegaskan langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan mendorong masyarakat untuk beraktivitas produktif. (cseh)











