KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, memerintahkan penutupan seluruh tempat permainan biliar yang diduga sebagai lokasi perjudian di wilayahnya dalam waktu 7×24 jam.
Perintah tersebut disampaikan bupati di ruang kerjanya, Rabu (11/6), menyusul laporan warga dan desakan anggota DPRK Aceh Tenggara terkait maraknya praktik perjudian biliar.
Camat diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara jika menemui kendala, bahkan melaporkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi penutupan tersebut.
Bupati menegaskan langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan mendorong masyarakat untuk beraktivitas produktif. (cseh)