BANDA ACEH (Waspada.id): Perjuangan kolektif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) dan seluruh elemen masyarakat Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya menunjukkan hasil nyata.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, Rabu (10/9) menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh.
“Ini adalah hasil dari kerja keras, lobi tanpa henti, dan satu suara yang kita gaungkan dari Aceh. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang terus memberikan dorongan dan semangat agar revisi UUPA ini menjadi prioritas nasional,” ujar Irfansyah.
Irfansyah menjelaskan, perjalanan untuk sampai pada titik ini tidaklah mudah. Meskipun revisi UUPA awalanya tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional 2025, DPR Aceh tidak menyerah.
Mereka terus melakukan pendekatan dan lobi intensif dengan Banleg DPR RI dan anggota DPR RI di Jakarta, membawa langsung draf perubahan UUPA sebagai usul inisiatif dari Aceh.
“Kami datang tidak dengan tangan kosong, kami datang dengan draf yang telah kami siapkan, mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh. Kami sampaikan bahwa revisi ini krusial untuk memastikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kekhususan yang kita miliki. Apalagi ini persoalan Aceh, sensitif dan perlu perhatian sangat serius dari pusat,” tegasnya.
Momentum ini, lanjut Irfansyah, menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid antara legislatif, eksekutif, dan seluruh masyarakat Aceh adalah kunci keberhasilan. Di waktu yang sama, hubungan dengan pusat terus dijaga dengan tetap menjunjung tinggi nilai tawar Aceh.
“Revisi UUPA kehendak bersama rakyat Aceh, artinya perlu perbaikan di sana-sini yang masih kurang. Agar segala yang belum diwujudkan pusat, menjadi nyata. Aceh tidak tidak merengek, tapi soal UUPA yang direvisi sesungguhnya semata-mata karena hak Aceh, sebagaimana yang telah dasar kesepakatan yang merujuk pada MoU Helsinki,” bebernya.
“Sekarang, UUPA sudah masuk daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025, kita tentu bersyukur. Namun tugas kita belum berakhir, mari mengawal proses ini hingga tuntas. Pastikan revisi UUPA dapat disahkan tahun ini juga, demi masa depan Aceh yang lebih baik,” tambah Dek Fan, sapaannya.
DPR Aceh mengajak semua pihak, baik di Aceh maupun perwakilan di tingkat nasional, untuk terus bersinergi dan memberikan dukungan penuh.
“Ini bukan akhir, ini adalah awal dari babak baru. Perjuangan kita belum selesai, mari kita kawal bersama,” pungkasnya.(Id74)