Scroll Untuk Membaca

Aceh

IRT Dianiaya Suami Hingga Tewas

Pelaku Kini Ditahan Di Polresta Banda Aceh

FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh. (Waspada/Ist)
FA, 56, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, kini terpaksa meñdekam di tahanan Polresta Banda Aceh. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): SR, 44, ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai tukang jahit baju di gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, mendapat penganiayaan berat oleh suaminya FA, 50, warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6).

IRT tersebut dianiaya hingga mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah. Akibatnya, korban SR meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin pada Kamis (13/6) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IRT Dianiaya Suami Hingga Tewas

IKLAN

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum”  Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Jadi, kata Fadillah, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (11/6) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. “Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” terangnya.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialami oleh korban SR, tambahnya.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, kemudian dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan, tutur Fadillah.

“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambung Kasat Reskrim.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

“FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 yang berbunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE