AcehFeatures

Isak Tangis Nek Tigade Jelang Ramadhan: “Rumahku Sudah Jadi Sungai!”, HRD Siapkan Huntara

Isak Tangis Nek Tigade Jelang Ramadhan: “Rumahku Sudah Jadi Sungai!”, HRD Siapkan Huntara
 Korban banjir bandang Nek Tigade saat menangis di depan HRD di Gampong Salah Sirong, Jeumpa, baru-baru ini. Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

Di tengah hamparan tanah yang dulunya menjadi tempat berlindung, kini hanya tersisa bekas reruntuhan yang sebagian terbenam di aliran deras Krueng Peusangan.

Di Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, sosok seorang lansia berusia 73 tahun duduk diam, menatap ke arah sungai yang kini telah menenggelamkan seluruh kehidupannya.

Nek Tigade – begitu ia akrab disapa – tidak bisa menyembunyikan air matanya saat bercerita tentang malam hari di mana banjir bandang dan tanah longsor datang tanpa pamit beberapa waktu lalu. Semua harta benda yang dimilikinya lenyap tak bersisa, termasuk rumah yang telah menjadi tempat tinggalnya bertahun-tahun.

“Hanale Rumoh loen Nyak, ka dicoek le Krueng, hanale tempat taduk (Rumah saya tidak ada lagi nak, sudah menjadi sungai, tidak ada tempat tinggal lagi – red),” ucapnya dengan suara menggigil, sambil mengusap air mata yang terus mengalir di pipinya.

Tenda Pengungsian yang Tak Nyaman Jelang Bulan Suci

Sejak kejadian bencana, Nek Tigade terpaksa tinggal di tenda pengungsian yang disediakan oleh pihak berwenang. Namun, kondisi di sana jauh dari nyaman – terik matahari yang menyengat membuat ruang yang sempit menjadi sangat panas, bahkan sulit untuk beristirahat dengan tenang.

“Pasang puasa nanti gimana ya nak? Di tenda panas sekali, susah untuk fokus beribadah,” ujarnya dengan nada cemas. Bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang segera tiba membuatnya semakin khawatir, bukan hanya tentang tempat berteduh, tetapi juga bagaimana ia bisa menjalankan ibadah dengan penuh ketenangan sebagai seorang muslimah.

Ia tidak mengharapkan hunian tetap yang megah atau berlama-lama proses pembangunan. Yang diinginkannya sederhana saja – sebuah tempat tinggal sementara (huntara) yang bisa segera ditempati, memberikan perlindungan dan kenyamanan minimal untuk menyambut bulan suci.

Suara Air Mata yang Menjadi Panggilan Nurani

Kunjungan Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), ke Desa Salah Sirong Jaya pada Sabtu (7/2) menjadi titik balik bagi Nek Tigade. Saat ia menyampaikan keluhannya secara pribadi disertai isak tangis, HRD langsung merespons dengan penuh perhatian.

“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata,” ucap HRD yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut HRD, kondisi yang dialami Nek Tigade adalah cerminan dari realitas yang lebih luas di lapangan. Banyak korban bencana lainnya, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak, masih hidup dalam ketidakpastian hunian meskipun kebijakan penanggulangan bencana sudah ada di tingkat pusat.

Huntara Siap Ditempati Jelang Ramadhan

Tak lama setelah pertemuan itu, proses pembangunan huntara untuk Nek Tigade segera dimulai. Kini, pembangunan telah memasuki tahap akhir dan diharapkan bisa digunakan tepat menjelang bulan puasa, sehingga ia tidak perlu lagi tinggal di tenda pengungsian.

Sebagai pembidang infrastruktur, perumahan rakyat, dan penanggulangan bencana, HRD menjelaskan bahwa hunian sementara bukanlah pengganti hunian tetap. Namun, ia menjadi solusi darurat yang mendesak agar korban bencana tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak.

“Tanpa huntara, mereka menghadapi risiko kesehatan, tekanan psikologis, dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari termasuk beribadah,” jelasnya.

Menjembatani Kesenjangan Kebijakan dan Realitas Lapangan

HRD menilai bahwa ketiadaan hunian sementara di beberapa daerah menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat lokal, meskipun pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait telah menyediakan skema pendanaan dan asistensi teknis yang dapat diakses pemerintah daerah.

“Perbedaan pendekatan kebijakan antara pusat dan daerah tidak boleh berujung pada penundaan pemenuhan hak warga,” tegasnya. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan konkret sesuai kondisi lapangan.

Dari sisi hukum, hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

HRD mengungkapkan bahwa kasus Nek Tigade akan menjadi contoh bagi penanganan korban bencana lainnya di Aceh. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret penyediaan hunian sementara dengan memanfaatkan dukungan kebijakan pemerintah pusat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

“Saya akan terus mengawal aspirasi warga terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI agar suara korban tidak berhenti pada air mata, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang nyata,” ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Nek Tigade kini mulai merasakan sedikit harapan. Ia berharap huntara yang akan diselesaikan segera bisa menjadi tempat yang aman untuknya menjalankan ibadah Ramadhan, sekaligus menjadi awal dari kehidupan baru setelah kehilangan segalanya akibat bencana.

Fauzan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE