Scroll Untuk Membaca

Aceh

Isu Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRK Agara Mengemuka

Isu Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRK Agara Mengemuka
Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Beredarnya surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.

Surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza itu datangnya dari sejumlah anggota DPRK setempat bahkan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di lembaga Dewan Aceh Tenggara (Agara), selain mulai jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas juga viral di media sosial facebook.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Isu Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRK Agara Mengemuka

IKLAN

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (Gakag) Arafik Beruh kepada Waspada, Minggu (2/7) mengakui memasuki tahun politik pada tahun 2024, berbagai isu terus bermunculan di Kabupaten Aceh Tenggara. “Seperti kita ketahui bersama saat ini yang lagi hot mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPRK terhadap Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza saat ini,” ujarnya.

“Namun hal itu semua dianggap merupakan upaya pembunuhan karakter ketua DPRK di tengah sinergitas legislatif dan eksekutif saat menjalankan tugas nantinya dikhawatirkan perselisihan ini menjadi preseden buruk di lembaga Dewan tentunya korbannya masyarakat aceh Tenggara, hal ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Dijelaskannya, mosi tidak percaya itu ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap ketua DPRK. “Sehingga kami menilainya ini murni ada pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza di tengah konsisten menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRK dalam membenahi tata kelola pemerintahan selama ini,” ulasnya.

Seperti diketahui, menurut dia, Denny Febrian Roza merupakan politikus Golkar saat menjabat sebagai sekretaris DPD II Golkar Aceh Tenggara, Denny semakin disenangi masyarakat, sejauh ini, semua kebijakan selama menjabat Ketua DPRK yang langsung memihak kepada masyarakat kelas bawah.

“Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan, sehingga berbagai upaya untuk meredupkan karir politik Denny F Roza itu, diantaranya dengan cara membuat surat mosi tidak percaya oleh anggota dewan. Ini merupakan pembunuhan karakter Ketua DPRK secara langsung,” kata Arafiq.

Menurut Arafiq, mosi tidak percaya terhadap ketua DPRK yang dilakukan oleh anggota DPRK itu tidak ada alasan yang jelas. “Apalagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan penjabat Bupati Syakir. Hal Ini benar-benar tidak masuk diakal.

Untuk itu kita meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi tersebut. Begitu juga kepada ketua DPD II Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, lembaga DPRK terhormat bisa menyelesaikan dengan cara melakukan rapat dengan dewan kehormatan. “Namun ini tidak dilakukan, begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Di sini semakin jelas, selain pembunuhan karakter tindakan oknum anggota dewan juga diduga merupakan request dari pihak lain,” tandasnya.

Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza saat dihubungi Waspada melalui WhatsApp Minggu (2/7) malam gagal untuk dikonfirmasi terkait surat mosi tidak percaya tersebut, meski nada HPnya berdering namun tidak ada jawaban.

Selanjutnya, Ketua DPD II Partai Golkar Agara H. M. Salim Fakhry saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait surat mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK tersebut dirinya, “no comment”. “Namun saya sudah perintahkan Ketua DPRK Aceh Tenggara gelar konferensi pers menyikapi hal tersebut,” singkatnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE