BIREUEN (Waspada): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen tidak berwenang menindak bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bila yang tidak mengantongi Izin PBG, kami hanya membuat laporan saja kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bireuen. Karena yang menindak mereka,” ujar Kepala DPMPTSP Bireuen, Rita Hayati, Rabu (18/6).
DPMPTSP hanya memvalidasi permohonan PBG setelah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bireuen melalui simbg.pu.go.id.
Rita Hayati menambahkan, sosialisasi perizinan telah dilakukan melalui berbagai media, sehingga pihaknya menganggap masyarakat telah mengetahui tata cara mengurus IMB.
Terkait bangunan tanpa izin, DPMPTSP hanya menyampaikan laporan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti. “Yang menindak terhadap pelanggaran izin itu mereka. Kalau kita tidak mempunyai kewenangan untuk menindak yang tidak mengantongi izin, termasuk IMB,” tegas Rita.(czan)