Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Izin Tempat Acara Dibatalkan Sepihak, Anies Tetap Kunjungi Aceh

Izin Tempat Acara Dibatalkan Sepihak, Anies Tetap Kunjungi Aceh
Izin Tempat Acara Dibatalkan Sepihak, Anies Tetap Kunjungi Aceh
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Ketua DPW Partai NasDem Aceh, HT. Taufiqulhadi memastikan Anies Baswedan calon presiden RI tetap hadir di Aceh sesuai janji dengan masyarakat Aceh.

Taufiqulhadi menegaskan kepastian itu berhubung di media sosial beredar pembatalan sepihak tempat acara Anies dalam kegiatannya di Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Izin Tempat Acara Dibatalkan Sepihak, Anies Tetap Kunjungi Aceh

IKLAN

“Saya baru saja tahu adanya surat pembatalan itu Rabu siang lewat medsos, tapi saya yakin mungkin akan ada perubahan jika itu terjadi akan segera disampaikan kepada seluruh awak media di Aceh,” kata Taufiqulhadi saat konferensi pers, Rabu (30/11) sore.

Menurut Taufiqulhadi, semua agenda acara yang telah disusun oleh panitia penyambutan Anies Baswedan tetap dilaksanakan. “Mulai dari kedatangan Anies pada hari Jumat 2 Desember 2022, agenda shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, kunjungan ke Wali Nanggroe Aceh ada prosesi adat serta berbagai agenda lainnya hingga acara jalan santai dan silaturrahmi dengan masyarakat Aceh,” kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya beredar di media sosial, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya sebagai pengelola Taman Ratu Safiatuddin (Taman PKA) membatalkan izin secara sepihak untuk penggunaan lokasi acara silaturrahmi Anies Baswedan dengan masyarakat Aceh yang digagas oleh Partai NasDem Aceh, Sabtu 3 Desember 2022.

Semula izin kegiatan jalan santai dan silaturrami masyarakat Aceh dengan Anies Rasyid Baswedan di lokasi Taman Ratu Safiatuddin sempat mengantongi izin penggunaan lokasi kegiatan oleh UPTD Taman Seni dan Budaya dibawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dengan Nomor ; TU.900/ I 292022, ditandatangani oleh Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya, Azhadi Akbar, tanggal 21 November 2022.

Kemudian pada 28 November 2022, lewat surat UPTD Taman Seni dan Budaya membatalkan surat izin penggunaan lokasi Taman Ratu Safiatuddin tempat acara silaturrami masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan melalui surat nomor 900/026/2022. Surat pembatalan izin penggunaan tempat ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya, Azhadi Akbar, dan surat itu ditujukan kepada T. Mufri, Komandan Garda NasDem Aceh sebagai pengurus perizinan kegiatan jalan santai dan silaturrahmi masyarakat Aceh dengan Anies Baswedan.(m14)

Izin Tempat Acara Dibatalkan Sepihak, Anies Tetap Kunjungi Aceh

Pengurus DPW Partai NasDem Aceh adakan konferensi pers tentang kehadiran Anies Baswedan ke Banda Aceh serta pembatalan surat izin kegiatan di taman PKA, Rabu (30/11). Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE