Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jadwal Zikir Rutin Pemerintah Aceh Bergeser Ke Hari Rabu

Jadwal Zikir Rutin Pemerintah Aceh Bergeser Ke Hari Rabu
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pelaksana Harian (Plh) Karo Adpim Setda Aceh, Rahmadin, melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan, M. Gade, mengatakan, mulai pekan depan, jadwal zikir rutin pemerintah Aceh akan disesuaikan.

“Jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jumat, akan digeser ke hari Rabu pagi pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama,” kata Gade dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (13/1) petang tadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 451/713, serta ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, yang ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Dirut PT. Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD. BPR Mustaqim Suka Makmur, Dirut PT Pembangunan Aceh (PEMA), Kepala BPKS Sabang dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.

Adapun kutipan dalam surat tersebut yakni,
Sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama,.

Khusus Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan. (b03)

Ket. Foto : Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, beserta para Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala SKPA/Biro di Lingkungan Setda Aceh, saat mengikuti Zikir dan Doa bersama Pemerintah Aceh yang disiarkan secara virtual di Ruang Potensi Daerah, Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat (13/1). (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE