Aceh

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Yang Tewaskan Lima Orang

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Yang Tewaskan Lima Orang
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa AS dalam sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kamis (22/1).

Dalam tuntutannya, JPU Wahyu Husni menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur pasal tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, penuntut umum juga mendasarkan tuntutan pada ketentuan pidana terbaru, yakni Pasal 459 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai penyesuaian dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam persidangan terungkap, aksi terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga lokasi rumah berbeda, yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

JPU menegaskan, tuntutan pidana mati dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kekejaman perbuatan terdakwa, dilakukan secara berulang, serta menimbulkan dampak luas terhadap rasa aman dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga melukai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

Pembacaan tuntutan dilakukan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan agenda persidangan berikutnya, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (27/1). (id80) Terdakwa AS saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Kutacane. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE