BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa M, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan JPU menilai terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Munawal. Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.
Penangkapan M berawal dari informasi intelijen pada 21 September 2024. Petugas Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan M di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen, dan berupaya menangkapnya saat hendak menuju Banda Aceh dengan mobil Mazda Biante nopol 1806 VMO. Penangkapan dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti sabu-sabu. Menurut pengakuan M, ia menyuruh saksi TS (diproses terpisah) mengambil 10 kilogram sabu di Aceh Tamiang untuk dikirim ke Lampung. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Munawal. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa akan digelar pada 24 Juni 2025. (czan)