Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 10 Kg Di Bireuen

Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 10 Kg Di Bireuen
Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (17/6). Waspada/ Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa M, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan JPU menilai terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Munawal. Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

Penangkapan M berawal dari informasi intelijen pada 21 September 2024. Petugas Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan M di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen, dan berupaya menangkapnya saat hendak menuju Banda Aceh dengan mobil Mazda Biante nopol 1806 VMO. Penangkapan dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti sabu-sabu. Menurut pengakuan M, ia menyuruh saksi TS (diproses terpisah) mengambil 10 kilogram sabu di Aceh Tamiang untuk dikirim ke Lampung. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Munawal. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa akan digelar pada 24 Juni 2025. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE