SABANG (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang Fri Wisdom Sumbayak, SH menuntut terdakwa kasus korupsi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH dalam siaran pers Kamis (29/09/22) sore, menyebutkan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 yang dïgelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh Kamis (29/09/22) dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.
Yaitu terdakwa Fat (Ketua TPK) dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp128.151.378 apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa 2 Is (anggota TPK) dituntut pidana penjara selama 4 tahun
dan denda senilai Rp200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp75.887.474 apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun penjara.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menetapkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa melalui penasehat hukumnya.
(b18)
Teks Foto : Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berlangsung secara daring dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Anek Laot Sabang. (Waspada/Ist)











