ACEH TAMIANG (Waspada.id): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Jamil Hasan menyebutkan, penyewa rumah korban banjir berpeluang mendapatkan hunian tetap (Huntap).
Hal ini tercetus dalam rapat koordinasi antara DPRK Aceh Tamiang bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan BPKD. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan para penyewa rumah korban banjir berpeluang mendapatkan Huntap,” ujar Jamil Hasan, Jumat ( 30/1) sore.
Menurut Jamil, rapat juga membahas perkembangan pemulihan pascabencana banjir yang telah dan sedang dilakukan oleh masing-masing OPD. “Berbagai isu strategis juga dibahas, mulai dari progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara), rencana Hunian Tetap (Huntap), permasalahan sosial yang ditangani Dinas Sosial, hingga kondisi keuangan daerah serta sumber-sumber bantuan yang tersedia,” jelas Jamil Hasan.

Salah satu poin yang menjadi fokus utama pembahasan adalah nasib warga penyewa rumah yang juga terdampak banjir. DPRK menilai penyewa rumah merupakan bagian dari korban bencana yang selama ini luput dari perhatian, sehingga perlu mendapatkan perlakuan dan kebijakan yang adil.
“Kepala BPBD Aceh Tamiang, usai rapat koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang dan Kepala BNPB, menyampaikan bahwa penyewa rumah yang terdampak banjir berpeluang mendapatkan hunian tetap, pemberian Huntap tersebut akan disesuaikan dengan kriteria Desil 1 dan Desil 2 sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya ucap Jamil Hasan.
Lanjut Jamil Hasan menegaskan, pihaknya akan mengawal dan terus memantau realisasi kebijakan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan data secara jujur dan benar, serta meminta pemerintah desa untuk benar-benar melakukan pendataan secara akurat terhadap warga penyewa rumah di masing-masing kampung.
“Perjuangan ini merupakan suara warga yang disampaikan kepada kami. Sebanyak 35 anggota DPRK Aceh Tamiang berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar tidak ada korban banjir yang terabaikan,” tegas Jamil Hasan.
DPRK Aceh Tamiang berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh korban banjir, termasuk warga penyewa rumah, dalam proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, MSP. yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan segera menyurati para camat hingga kepala kampung untuk melakukan pendataan ulang terhadap penyintas penyewa rumah.
“Pendataan akan dilakukan secara Desil dan sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan target penerima bantuan huntap ini tepat sasaran, dan menyeluruh. Kami juga meminta penyintas penyewa rumah untuk aktif dan kooperaktif mendatangi perangkat kampung agar data mereka benar-benar valid dan tidak tertinggal,” jelas Iman Suhery. (id76).











