Januar, Warga Tionghoa Memeluk Agama Islam

- Aceh
  • Bagikan
Januar, Warga Tionghoa Memeluk Agama Islam
Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Salahuddin Muhammad MH didampingi Wakil Ketua II MPU Kota Langsa, Tgk Ridwan Abdullah, saat mensyahadatkan Januar memeluk Agama Islam, di kantor MPU Kota Langsa, Kamis (16/2). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Setelah menyakini Agama Islam yang paling benar, seorang warga Tionghoa yang bernama Januar, memeluk Agama Islam dimana prosesi syahadatnya di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Kamis (16/2).

Adapun proses mengucapkan kalimat syahadat tersebut dibimbing langsung Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Salahuddin Muhammad MH didampingi oleh Wakil Ketua II MPU Kota Langsa, Tgk Ridwan Abdullah juga sebagai saksi Tgk H Mustafa M. S.Sos.I.

Dalam proses syahadat, Januar yang sebelumnya memeluk agama Budha itu berjalan dengan lancar dan memeluk Agama Islam dengan kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kemudian Januar yang kini telah beragama Islam itu diberikan nama baru yakni Muhammad Januar, 34, yang berdomisili di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Langsa Kota itu kini resmi sebagai mualaf.

Sementara itu, Tgk Salahuddin atau yang akrab disapa Abati, menyatakan, pada hari ini kita telah bertambah satu orang sebagai suadara seiman yakni Muhammad Januar kini menjadi mualaf.

Kendati demikian, Muhammad Januar adalah saudara yang musti terus kita rangkul dan butuh bimbingan agama Islam agar nantinya yang bersangkutan menjadi seorang muslim yang baik.

Perlu dicamkan bahwa bagi orang yang baru memeluk Islam (Mualaf —red) maka segala dosanya terhapuskan semuanya.

Terkait kontekstualisasi tentang keutamaan menjadi seorang mualaf menjelaskan bahwasanya nabi diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikan kepada orang-orang kafir.

“Ketika mereka berhenti dari kekafirannya, dengan cara mereka masuk islam maka akan diampuni dosa-dosa mereka kelak diakhirat dan juga didunia mereka tidak akan terkena hukuman-hukuman yang berlaku islam,” tandas Abati sembari tersenyum. (crp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *