Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jaringan Telkomsel Di Kepulauan Terganggu, PNS Aceh Singkil Tak Bisa Absensi

Jaringan Telkomsel Di Kepulauan Terganggu, PNS Aceh Singkil Tak Bisa Absensi
Pegawai Kantor Kecamatan yang memanjat pagar tembok kantor, untuk mencari jaringan, saat hendak melakukan absensi Simpegnas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Masyarakat di Kepulauan Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB) mengeluhkan jaringan Telkomsel yang sering terputus.

Pasalnya, selain aktivitas masyarakat dan perkantoran disana sering terganggu, PNS juga tidak bisa melakukan absensi menggunakan aplikasi Simpegnas.

Camat Pulau Banyak Barat (PBB) Mawardi yang dikonfirmasi Waspada.id melalui handphonenya, Kamis (12/9/2024), membenarkan jika setiap paginya PNS yang bertugas di wilayah kepulauan terluar Aceh Singkil itu, tidak bisa melakukan absensi menggunakan aplikasi Simpegnas di bawah pukul 08:15 WIB.

Mereka, kata dia, baru bisa melakukan absensi pada pukul.10:00 WIB setelah jaringan Telkomsel di wilayah itu normal.

“Batas absensi menggunakan aplikasi Simpegnas (sistem informasi kepegawaian nasional) hanya sampai pukul.08:15 WIB, sehingga PNS sering telat, absen masuk dan absen sore. Meski para pegawai datang tepat waktu,” ucap Mawardi dari Pulau Haloban.

Lebih lanjut Mawardi mengungkapkan, akibat lemahnya jaringan telkomsel tersebut, pihak kecamatan telah berkordinasi dengan petugas PT Telkomsel.

“Ternyata penyebab sering terganggunya jaringan Telkomsel tersebut disebabkan batre tower yang sudah melemah. Sebab tower yang ada di Haloban tersebut memanfaat tenaga surya,” ujarnya.

“Sehingga, setelah aktif selama satu malam, pada pagi harinya penyimpanan arus dari baterai melemah dan sinyal terganggu,” terang Mawardi.

“Begitupun pihak Telkomsel berjanji akan secepatnya mengatasi persoalan tersebut, agar aktivitas masyarakat dan absensi PNS tidak lagi terganggu,” pungkas Mawardi. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE