Aceh

Jasa Raharja Ringankan Denda Pemilik Kenderaan Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Jasa Raharja Ringankan Denda Pemilik Kenderaan Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Penanggung jawab Samsat Kabupaten Aceh Tamiang dari PT. Jasa Raharja, Rudianto Lubis ketika memberikan penjelasan kepada Waspada.id, Rabu (21/1). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): PT. Jasa Raharja memberikan keringanan denda bagi pemilik kenderaan bermotor yang habis masa berlaku PKB ketika terjadi banjir yang mengurus PKB di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang. Hal itu ditegaskan Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Aceh Tamiang dari PT. Jasa Raharja, Rudianto Lubis kepada Waspada.id, Rabu (21/1).

Penanggung jawab Samsat Kabupaten Aceh Tamiang dari PT. Jasa Raharja, Rudianto Lubis ketika memberikan pelayanan di Samsat Keliling yang membuka kantor pelayanan menggunakan mobil di Polres Aceh Tamiang, Rabu (21/).Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Menurut Rudianto, masyarakat pemilik kenderaan bermotor yang habis masa berlaku PKB ketika terjadi banjir Aceh Tamiang yang mengakibatkan kantor Samsat tidak dapat beroperasi dan gangguan jaringan pembayaran secara online, Jasa Raharja memberikan keringanan denda dan pemilik kenderaan harus mengisi formulir permohonan yang disediakan di Samsat yang ditujukan kepada Ka. Kantor Wilayah Aceh di Banda Aceh.

“Ya kami memberikan keringanan denda terkait hal itu ,”ujarnya

Menurut Rudianto, ketika terjadi banjir jelang akhir November 2025, kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang terendam banjir dan situasi kondisi kantor penuh lumpur, sehingga belum dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kenderaan bermotor di kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejumlah warga yang sedang mengurus PKB di Kantor Samsat keliling pakai mobil di Polres Aceh Tamiang, Rabu (21/).Waspada.id/Muhammad Hanafiah

“Kini pascabanjir, Samsat membuka kantor keliling pakai mobil di Polres Aceh Tamiang agar dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kenderaan bermotor dan hal-hal lainnya terkait dengan kewajiban dari pemilik kenderaan bermotor yang ditangani oleh Samsat Kabupaten Aceh Taming,” ucapnya.(id93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE