KUALASIMPANG (Waspada.id): PT. Jasa Raharja memberikan keringanan denda bagi pemilik kenderaan bermotor yang habis masa berlaku PKB ketika terjadi banjir yang mengurus PKB di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang. Hal itu ditegaskan Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Aceh Tamiang dari PT. Jasa Raharja, Rudianto Lubis kepada Waspada.id, Rabu (21/1).

Menurut Rudianto, masyarakat pemilik kenderaan bermotor yang habis masa berlaku PKB ketika terjadi banjir Aceh Tamiang yang mengakibatkan kantor Samsat tidak dapat beroperasi dan gangguan jaringan pembayaran secara online, Jasa Raharja memberikan keringanan denda dan pemilik kenderaan harus mengisi formulir permohonan yang disediakan di Samsat yang ditujukan kepada Ka. Kantor Wilayah Aceh di Banda Aceh.
“Ya kami memberikan keringanan denda terkait hal itu ,”ujarnya
Menurut Rudianto, ketika terjadi banjir jelang akhir November 2025, kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang terendam banjir dan situasi kondisi kantor penuh lumpur, sehingga belum dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kenderaan bermotor di kantor Samsat Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kini pascabanjir, Samsat membuka kantor keliling pakai mobil di Polres Aceh Tamiang agar dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kenderaan bermotor dan hal-hal lainnya terkait dengan kewajiban dari pemilik kenderaan bermotor yang ditangani oleh Samsat Kabupaten Aceh Taming,” ucapnya.(id93)










