LANGSA (Waspada.id): Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melantik 1.168 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Langsa di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (31/7).
Prosesi upacara pelantikan dan pengambilan sumpah serta penyerahan SK pengangkatan PPPK dilaksanakan secara simbolis oleh Jeffry Sentana disaksikan Wakil Wali Kota Langsa M. Haikal Alfisyahrin, ST, Ketua DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Plt. Sekretaris Daerah Kota Langsa, para Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Langsa, para Kepala OPD, para camat, tamu undangan serta peserta PPPK Tahap I di lingkungan Pemko Langsa.
Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada penerima SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lanjutnya, penyerahkan SK Pengangkatan PPPK serta Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024 secara simbolis di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh BKN Republik Indonesia sebanyak 1.168 orang dari Formasi 1.303 orang yang diberikan oleh Menpan kepada Pemerintah Kota Langsa.
“PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kita menyadari bahwa sampai dengan saat ini profesi sebagai Aparatur Sipil Negara masih banyak peminat dan tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap,” sebutnya.
Kondisi ini, sambungnya, membuat persaingan menjadi ASN semakin ketat dan penuh perjuangan ditambah lagi dalam proses penerimaan PPPK Formasi Tahun 2024 melalui waktu pelaksanaan yang cukup panjang. “Untuk itu kepada saudara saudari yang telah menerima SK PPPK pada hari ini agar dapat bersyukur kepada Allah SWT atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara saudari agar siap menjalankan kewajiban ASN sebagai pelayan publik”.
“Di samping itu saya juga ikut merasakan rasa sedih, dan kecewa bagi saudara saudari yang belum berhasil lulus Tahap Pengangkatan PPPK Tahun ini. Semoga dedikasi dan loyalitas yang sudah saudara saudari lakukakan tetap terus optimis dan semangat dalam menjalani hari-hari berikutnya,” harapnya.

Jeffry Sentana juga mengingatkan kepada saudara saudari agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan Etika sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang harus melekat pada diri saudara saudari, serta mendukung 22 program unggulan Walikota dan Wakil Wali Kota Langsa agar terlaksana dan juga mempedomani 10 Budaya Malu Bagi Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa saudara saudari telah menandatangani surat Perjanjian Kerja di atas materai, dengan masa berlaku selama satu (1) tahun. Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen bersama yang mengikat dan perlu dipedomani dengan sungguh-sungguh”.
“Oleh karena itu, kami berharap saudara saudari senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berupaya memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa. Capaian kerja yang baik bukan hanya menjadi tolak ukur evaluasi, tetapi juga menjadi dasar pertimbangan untuk kelanjutan kontrak kerja di masa mendatang.
“Jika dalam evaluasi tahunan nantinya ditemukan bahwa target tidak tercapai dan tidak ada upaya perbaikan yang nyata, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perjanjian Kerja dapat dihentikan atau tidak diperpanjang,” ujar Jeffry Sentana yang merupakan kepala daerah termuda di Provinsi Aceh.
Dia menegaskan, pihaknya, menyampaikan hal ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja baru yang mengedepankan hasil, transparansi, dan akuntabilitas.
“Semoga dengan semangat kebersamaan dan niat yang tulus, kita semua dapat tumbuh, berkembang, dan memberi kontribusi terbaik bagi masyarakat dan Kota Langsa khususnya,” imbuh Jeffry Sentana. (b24)
PPPK =ASN Odong Odong.
Kerja kok gak ada pensiun. Penjahat semua..