Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jelang Masa Tenang, Caleg Dilarang Melakukan Praktik Politik Uang

Jelang Masa Tenang, Caleg Dilarang Melakukan Praktik Politik Uang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Aceh, Marida Fitriani. Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Aceh, Marida Fitriani mengingatkan seluruh calon legislatif Pemilu 2024 tidak melakukan praktik politik uang ‘Money Politik’ menjelang masa tenang.

“Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang jangan ada caleg peserta Pemilu 2024 yang melakukan politik uang maupun tindak pelanggaran pemilu yang lainnya,” tegas Fitri sapaan akrab anggota Bawaslu Kota Langsa saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Langsa, Rabu (7/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Masa Tenang, Caleg Dilarang Melakukan Praktik Politik Uang

IKLAN

Menurutnya, larangan melakukan tindak pelanggaran pemilu oleh caleg adalah dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.

“Politik uang yang terjadi akan mencederai dan memberikan dampak buruk bagi demokrasi kita,” ucap Fitri.

Dijelaskannya, selama masa kampanye sampai dengan Senin (5/2) Bawaslu Kota Langsa mencatat 181 titik lokasi kampanye yang berhasil diawasi.

Untuk itu, Fitri mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa agar ikut berperan dalam membantu pengawasan pemilu, karena sebagaimana diketahui jumlah petugas Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE