KUTACANE (Waspada.id): Proyek pembangunan jembatan Lawe Pinis di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, berbiaya Rp4.938.891.000, diprediksi tak selesai tepat waktu meskipun batas waktu akhir adalah 31 Desember 2025.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Agara sekaligus PPK Proyek, Sujarno, kepada Waspada.id, Jumat (26/12). Menurutnya, proyek yang dikerjakan CV. Khumah Luar (bidang penyelenggaraan jalan kabupaten/kota) berpotensi mendapatkan penambahan waktu dengan denda sebesar 1/1000.
Sampai minggu keempat Desember 2025, rekanan masih sedang mengerjakan jembatan yang menjadi pintu gerbang penghubung beberapa kampung dengan ibukota kecamatan. Warga setempat, termasuk Wardi, menyatakan pesimis proyek rampung tepat waktu karena kurangnya komitmen dan kecepatan kerja rekanan.

“Jembatan ini sangat penting bagi masyarakat, karena menghubungkan beberapa kampung dengan ibukota kecamatan,” ujar salah satu warga. Akibat belum selesainya jembatan, warga kesulitan membawa hasil pertanian dan perkebunan ke ibukota kecamatan.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan jembatan Rambung Teldak – Lawe Penanggalan (salah satunya Lawe Pinis).(id80)











