LANGSA (Waspada): Diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi kepada gadis di bawah umur, dua pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Langsa di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Sabtu (17/6).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, kepada kepada wartawan menyebutkan, kedua pelaku berinisial, RA, 36 dan R, 42, sedangkan korbannya masih di bawah umur.
“Pengungkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya dugaan praktik prostitusi di gampong tersebut,” sebutnya.
Diungkapkan Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Di mana terduga pelaku RA menjual korban ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” terang Kasat.
Lanjut Kasat, dalam kasus ini pelaku RA sebagai merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA lalu membawanya ke rumah R, 42, selaku penyedia tempat yang kini juga ikut ditangkap.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO,” pungkasnya.(b13)