BLANGPIDIE (Waspada): PT Meuligoe Raya, distributor pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Jeumpa, Susoh, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya), memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha kios pengecer pupuk subsidi, agar tidak menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Peringatan keras tersebut, disampaikan Indra Sukma SH, distributor pupuk bersubsidi PT Meuligoe Raya. Peringatan tersebut, disampaikan pihaknya, menyusul beredarnya informasi adanya oknum pengecer, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET. “Ini peringatan keras kami sampaikan, pupuk bersubsidi harus dijual sesuai HET. Tidak boleh melebihi itu, bertentangan dengan aturan pemerintah,” tegasnya, Kamsis (20/10).
Indra Sukma menekankan, jika ada kios pengencer yang nekat menjual pupuk bersubsidi diluar HET, maka pihak PT Meuligoe Raya tidak segan-segan memberhentikan kios tersebut, dari pengencer resmi pupuk bersubsidi.
Ditambahkan, disamping pupuk bersubsidi, pihak distributor juga menyalur pupuk non subsidi kepada kios-kios pengecer, untuk dijual pada masyarakat petani mapan, yang memiliki kemampuan lebih dari sisi keuangan. “Proses penjualan pupuk bersubsidi di kios boleh dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi, tapi harus ada hati nuranilah. Jangan semua dipaketkan. Bagi yang tidak punya uang lebih, kasih saja yang bersubsidi, seperti NPK dan Urea sebagaimana RDKK,” sebut Indra Sukma.
Beberapa jenis pupuk nonsubsidi yang boleh dipaketkan tersebut yakni pupuk nonsubsidi dari PT Petrokimia Gresik, seperti NPK Phonska Plus, Zet A, Urea Sp-36 dan pupuk non subsidi dari PT Iskandar Muda.(b21)
Foto: Indra Sukma SH, distributor pupuk subsidi dari PT Meuligoe Raya. Waspada/Syafrizal