BIREUEN (Waspada.id): Juru Bicara (Jubir) Pemkab Bireuen, Muhajir, menyatakan proses penanganan bencana hidrometeorologi di daerahnya telah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan, hal itu merupakan hak yang dilindungi hukum dan akan dihormati.
Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis (26/3). Kepada Waspada.id, Muhajir menegaskan Pemkab Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sejak awal terjadi banjir, Pemkab Bireuen telah mengikuti seluruh tahapan penanganan bencana, yang dibuktikan dengan terbitnya tiga keputusan bupati:
– Keputusan Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 tentang penetapan status darurat banjir dan tanah longsor.
– Keputusan Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang perpanjangan status darurat.
– Keputusan Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan, yang berlangsung dari 7 Januari sampai 6 April 2026
Keputusan-keputusan tersebut merujuk pada berbagai peraturan, antara lain UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 22 Tahun 2008, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017.
Selama proses penanganan, Pemkab Bireuen selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan tidak pernah mengambil keputusan sepihak.
Mengenai tidak dibangunnya hunian sementara (huntara), hal itu bukan keputusan sepihak bupati, melainkan berdasarkan hasil serapan aspirasi korban. Rencana pembangunan huntara awalnya telah dibicarakan dengan matang setelah melakukan uji pendapat korban dan konsultasi dengan pusat, namun syarat yang harus dipenuhi seperti lokasi yang aman dan dekat infrastruktur membuat korban umumnya menolak.
Sebagian korban juga tidak menyukai konsep huntara komunal berdasarkan pengalaman masa lalu, sehingga akhirnya dipilih mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH) dari Pemerintah Pusat sambil menunggu pembangunan hunian tetap (huntap).
Mengenai seruan LSM untuk mengajukan class action terkait dugaan pelanggaran tugas bupati dalam penanganan bencana, Muhajir menyatakan hal itu merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Pemkab Bireuen terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, serta akan terus bekerja keras sesuai peraturan untuk mempercepat proses penanganan dan pemulihan bencana.(id73)













