BLANGPIDIE (Waspada.id): Maraknya judi online (judol) yang kian menyasar anak usia sekolah, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke ruang kelas.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Abdya mengingatkan siswa SMA bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Sosialisasi bahaya judi online ini digelar serentak di SMA Negeri 1 Abdya dan SMA Negeri Unggul Harapan Persada, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini Kejaksaan Agung RI dalam merespons darurat nasional judi online yang kini mudah diakses, bahkan melalui iklan dalam gim di telepon seluler.

Materi disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Abdya, dengan menekankan bahwa judi online telah berkembang menjadi fenomena sosial yang menyasar pelajar, memanfaatkan celah digital dan lemahnya literasi hukum.
Kajari Abdya Kardono, melalui Kasubsi I Intelijen Mardiansyah menyatakan, pendekatan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi harus dimulai dari edukasi. “Judi online hari ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi pintu masuk berbagai kejahatan lain. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari sekolah,” katanya. .
Menurutnya, judi online berpotensi memicu penyimpangan sosial, mulai dari penipuan, pencurian, hingga tindakan kriminal lain yang merusak tatanan masyarakat. Dampaknya lebih berbahaya ketika menyasar pelajar yang secara psikologis masih rentan.
Program Jaksa Masuk Sekolah mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini, agar pelajar tidak terjebak pada praktik ilegal yang kerap dikemas secara digital dan terselubung. “Sekarang judi tidak selalu berbentuk kasino atau kartu. Iklannya bisa muncul di game, di media sosial, bahkan di aplikasi yang sering digunakan siswa. Ini yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Ia menegaskan, judi tidak pernah membawa keuntungan, justru menimbulkan kerugian berlapis baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. “Menabung itu pangkal sejahtera, judi itu pangkal sengsara. Stop judi, karena dampaknya bukan hanya ke pelaku, tapi juga lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Langkah Kejari Abdya ini mencerminkan upaya negara hadir lebih awal dalam melindungi generasi muda dari bahaya judi online yang kini telah menjadi isu nasional, bahkan lintas daerah dan lintas usia. (Id82)











