Scroll Untuk Membaca

Aceh

Jurnalis Aceh Bersatu Desak DPR Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran

Jurnalis Aceh Bersatu Desak DPR Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh menolak evisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (27/5/2024). (Waspada/Cut Nauval D)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Seratusan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh menuntut pembatalan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (27/5/2024).

Mereka khawatir revisi tersebut akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Pewarta Foto Indonesia, mulai beraksi pada pukul 10.00 WIB.

Mereka membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan yang menolak revisi UU Penyiaran.

Koordinator aksi, Rahmat Fajri, menyatakan, beberapa aturan dalam revisi UU Penyiaran akan menghambat kerja jurnalis, terutama dalam hal jurnalisme investigasi.

“Revisi UU Penyiaran memiliki pasal yang diAggap bermasalah , seperti larangan konten eksklusif terkait jurnalisme investigasi. Ada beberapa pihak yang mungkin takut kasusnya terbongkar oleh jurnalis,” ujar Rahmat.

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.

Para jurnalis menegaskan, DPR harus melibatkan pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mereka juga meminta DPR Aceh untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut kepada DPR RI. (*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Komisi DPR RI foto bersama di Pendopo Bupati Agara Senin (15/7) sore. Waspada/Seh Muhammad Amin
Aceh

KUTACANE (Waspada): Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja reses masa sidang tahun 2023-2024 ke Kabupaten Aceh Tenggara. Kunjungan kerja reses selama di Provinsi Aceh,…

Pj Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni bersalaman dengan murid baru saat berkunjung di SDN 1 Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Mellani Subarni bersama Istri Sekretaris Daerah (Setda) Aceh Nurmaziah meninjau penerapan masa perkenalan sekolah bagi peserta didik, di…

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, di Lapangan Apel Polres Aceh Besar pada Senin (15/7). (Waspada/Ist)
Aceh

KOTA JANTHO (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, menghadiri pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024, yang digelar Polres Aceh Besar, dalam upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan…