Kabid Bina Marga PU Ditahan, Ini Kata Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang

- Aceh
  • Bagikan
Kabid Bina Marga PU Ditahan, Ini Kata Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang
Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Haris Tamianggoro, SH.(Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada) : Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Haris Tamianggoro, SH, menyampaikan rasa prihatinnya atas penahanan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang beserta dua rekanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Hal ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua dan menjadi pelajaran bagi kita untuk bekerja sesuai aturan,” kata Abdul Haris kepada Waspada Senin (2/12) di ruang kerjanya dan pihaknya sangat prihatin atas penahanan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kasus proyek pembangunan jalan penghubung Kampung Sukajadi ke Kampung Ingin Jaya, yang merugikan uang negara senilai Rp738.718.195 tersebut.

“Kita harapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi pada dunia jasa konstruksi kita di Aceh Tamiang,” ungkap Abdul Haris sembari mengutarakan, baik dari awal proses mendapatkan pekerjaan sampai melaksanakan pekerjaan dan melakukan serah terima hasil pekerjaan harus sesuai dengan aturan agar kita terhindar dari hal seperti ini, justru di saat kita sedang tidak baik-baik saja.

Abdul Haris kembali mengimbau agar kita bisa bekerja sesuai aturan dari hulu hingga hilir. “Semoga kita semua, khususnya anggota Gapensi Aceh Tamiang terhindar dari hal seperti ini,”harapnya.

Seperti diketahui bersama, informasi yang berkembang yaitu, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Jumat, 29 November 2024
telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Sukajadi – Ingin Jaya sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 dengan Pagu anggaran senilai Rp2.880.000.000,00.

Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp738.718.195.Adapun ketiga tersangka yakni, SN selaku KPA/PPK ,A selaku penyedia dan AM konsultan pengawas. (b15)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kabid Bina Marga PU Ditahan, Ini Kata Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *