Aceh

Kades Subulussalam Didakwa Korupsi APBK, Rugikan Negara Rp298 Juta

Kades Subulussalam Didakwa Korupsi APBK, Rugikan Negara Rp298 Juta
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, JM, 62, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/1). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id) : Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menyeret seorang kepala kampong ke meja hijau. Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, JM, 62, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp298.526.966.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) untuk menguasai hampir seluruh aliran dana kampong, mulai dari pencairan hingga penggunaan anggaran.

Menurut JPU, pada tahun anggaran 2023, Kampong Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar telah dicairkan melalui rekening kas kampong di Bank Aceh Syariah.

Namun, sejak Maret hingga Desember 2023, terdakwa bersama bendahara melakukan penarikan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar lebih. Setelah ditarik, sebagian besar uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dikuasai sendiri oleh terdakwa.

Bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran honor, ATK, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga.

“Sebagian besar dana APBK berada dalam penguasaan terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa sejumlah proyek pembangunan desa dikerjakan tanpa prosedur resmi. Terdakwa tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Akibatnya, seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa.

Sejumlah proyek yang diduga bermasalah antara lain pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, hingga infrastruktur lingkungan kampong.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek justru tidak pernah dilibatkan.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik. Dalam laporannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek.

“Artinya, hasil pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan”, terang jaksa.

Temuan tersebut kemudian dikaji oleh Inspektorat Kota Subulussalam. Berdasarkan audit resmi yang diterbitkan pada Desember 2025, negara mengalami kerugian hampir Rp300 juta akibat perbuatan terdakwa.

Rinciannya, kerugian tahun 2023 sebesar Rp98,6 juta dan tahun 2024 sebesar Rp199,8 juta.

Selain menguasai dana, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah kuitansi dan dokumen keuangan diduga dibuat tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Terdakwa tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga menyusun laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, JM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, terdakwa juga terancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE