KUTACANE (Waspada.id): Kendati telah dipanggil pihak berwenang, Kadis Kesehatan Agara tidak menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi publik.
Informasi diterima waspada.id dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, seharusnya pada 26 Januari 2026 lalu, pemohon Izharuddin dan termohon Kadis Kesehatan Agara, Rosita Astuti, mengikuti sidang di Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.
Namun, sampai tanggal ditentukan, termohon Kadis Kesehatan Rosita Astuti tidak hadir pada sidang Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh, sehingga sidang ditunda lagi hingga 9 Februari 2026 mendatang. “Informasi yang kami terima, Sekdakab selaku PPID utama telah mewakilkan pada Kabag Hukum, namun Kabag Hukum Sekdakab juga tidak hadir di Banda Aceh,” ujar Izharuddin sebagai pemohon gugatan sengketa informasi publik.
Munculnya gugatan sidang sengketa informasi publik terhadap Kadis Kesehatan Rosita Astuti berawal dari permintaan informasi realisasi kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang terkesan diabaikan oleh Kadis sebagai Pengguna Anggaran.
Adapun realisasi data kegiatan di Dinas Kesehatan Agara yang diminta pemohon, terang Izharuddin, yakni realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Dana BOK, dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) seluruhnya Tahun Anggaran 2024.
Surat tersebut disampaikan pada 08 Oktober 2025 melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID Utama) atau Dinas Kominfo. Setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka pada 03 November 2025, surat keberatan disampaikan kembali pada Atasan PPID Utama/Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Selama tiga puluh hari kerja juga tidak ada balasan.

Sebab itu, pemohon mengajukan gugatan penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh pada tanggal 11 Desember 2025 dan terdaftar dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026.
Agar keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 berjalan sesuai aturan, Izharuddin berharap agar Kadis Kesehatan Rosita Astuti, didampingi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama, hadir pada sidang kedua sengketa informasi publik di Banda Aceh yang dipimpin Majelis Komisi Informasi Aceh pada 9 Februari 2026 mendatang.
Beberapa warga yang dimintai tanggapan oleh waspada.id mengaku kecewa terkait ketidakhadiran pada sidang sengketa informasi publik dan ketertutupan oknum Kadis Kesehatan Rosita Astuti yang tidak memberikan data pada pemohon.
Kadis Kesehatan Agara, Rosita Astuti, Kamis (05/02) mengatakan bahwa dirinya telah membuat kesepakatan dengan Izharuddin sebagai pemohon sidang sengketa informasi publik.
Terpisah, pemohon sengketa informasi publik, Izharuddin, kepada waspada.id pada Kamis (05/02) mengaku bahwa Kadis Kesehatan Agara Rosita Astuti berjanji akan memberikan data yang diminta pihaknya sebagai pemohon pada Kamis (05/02) petang ini. (id/80)











