Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kadisnakertrans Tamiang Sosialisasi Penyampaian Pembahasan Konsolidasi

Kadisnakertrans Tamiang Sosialisasi Penyampaian Pembahasan Konsolidasi
Sosialisasi Penyampaian Pembahasan Konsolidasi Terhadap Pekerja Di Aceh Tamiang, Kamis (21/9).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Sosialisasi penyampaian pembahasan konsolidasi terhadap pekerja dan persiapan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan karyawan melalui Serikat Pekerja di salah satu meeting room cafe di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (21/9).

Kadis Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Rafe’ie saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi organisasi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan di Aceh Tamiang.

Sementara salah seorang pengurus organisasi tenaga kerja International atau International Labour Organization (ILO) dan Jejaring Serikat Perkerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI), Saadi Pamungkas yang tampil pada acara tersebut menegaskan kepada para Pengurus Cabang Serikat Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang dan jajaran pada Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI se Aceh Tamiang supaya persiapkan terlebih dahulu rancangan PKB secara lengkap dan mendatail yang bakal dirundingkan jika terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

Sementara Ketua Bidang Antar Lembaga pada Pengurus Pusat F.SPPP-SPSI, Sukimin menjelaskan, apabila pihak perusahaan tidak meresfon karena berbagai dalih sebagai bentuk upaya penundaan untuk dilakukan perundingan terhadap rancangan (draft) PKB yang telah diajukan, maka PUK SPPP-SPSI diminta untuk segera memberitahukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang.

“Supaya Disnaker segera menegur perusahaan yang enggan membahas rancangan PKB secara resmi,” ujarnya.

Saadi kembali menegaskan, tujuan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional terhadap kegiatan ini, agar kalangan Serikat Pekerja dan kaum buruh bisa lebih peka dan tidak gagal paham terhadap aturan main tentang ketenagakerjaan yang telah diatur oleh Pemerintah.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE