Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Kajari Abdya: Dugaan Korupsi Di HGU PT CA Rp10 T

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa Kejati

Kajari Abdya: Dugaan Korupsi Di HGU PT CA Rp10 T
Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, Kamis sore (11/5).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar ekspose perkara, terkait dugaan korupsi di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babah Rot.

Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH Kamis sore (11/5) mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah meminta keterangan puluhan saksi. Di mana, sejumlah saksi tersebut, dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Joni menyebutkan, ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan, masing-masing dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, kepala desa/mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh juga dari pihak perusahaan yang mengetahui persoalan tersebut. Di dalamnya juga ada ahli kehutanan dan ahli lingkungan, dari Institut Pertanian Bandung (IPB), serta ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga.

Dijelaskan Kasie Intel Joni, dari hasil pra ekspose di Kejati Aceh itu, penyidik Kejari Abdya menyimpulkan bahwa adanya peristiwa pidana. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, di atas tanah negara oleh PT CA.

Dalam melancarkan kegiatannya, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam, di atas lahan seluas 7.516 hektare tersebut. “PT CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,1 triliun lebih,” ungkap Joni.

Selanjutnya, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa izin, di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare, yang hanya didasarkan pada rekomendasi panitia B, dan rekomendasi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, sehingga PT CA lebih leluasa untuk mengelola. “Ini yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk sementara, kita menemukan lebih kurang sebesar Rp184 miliar. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian Joni Astriaman, Kasie Intel Kejari Abdya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE