Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kajari Bireuen Ingatkan Bahayanya Money Politics

Kajari Bireuen Ingatkan Bahayanya Money Politics
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH, MH, saat menyampaikan kepada warga bahaya money politics, Rabu (20/ 11) malam di Kota Juang, Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Untuk memelihara kedamaian di lingkungan gampong menjelang Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengingatkan kepada warga bahaya money politics (politik uang).

“Baik itu kepada perorangan maupun individu, menjelang hari pemilihan atau pada hari pemungutan suara dengan sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Pemilihan Umum (Pemilu),” tegas Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, Rabu, (20/11), malam, saat temu ramah dengan warga di Gampong Geulanggang Gampong (Cureh), Kota Juang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajari Bireuen Ingatkan Bahayanya Money Politics

IKLAN
Kajari Bireuen Ingatkan Bahayanya Money Politics

Dijelaskan Munawal, bagi yang melakukan money politics tersebut, bisa terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Ini merupakan sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 dan tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pilihlah sesuai hati dengan hati nuraninya, memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib kabupaten Bireuen untuk lima tahun ke depan,” jelas Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal,S.H, Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak, Keuchik Gampong Geulanggang Gampong, Perangkat Desa, KPPS, PPG, LINMAS Desa Geulanggang Gampong serta dihadiri juga oleh masyarakat. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE