Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kajari Bireuen Minta Perangkat Desa Konsultasi Bila Ada Masalah

Kajari Bireuen Munawal Hadi memberikan bimbingan kepada Keuchik Gampong (Desa), di Aula Setda kab lama, di Kota Juang, Rabu, (15/3).Waspada/Fauzan
Kajari Bireuen Munawal Hadi memberikan bimbingan kepada Keuchik Gampong (Desa), di Aula Setda kab lama, di Kota Juang, Rabu, (15/3).Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Perangkat desa diminta agar dapat berkonsultasi setiap permasalahannya dengan Jaksa, supaya programnya dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran.

“Kami berharap kepada semua keuchik di Kabupaten Bireuen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, atau terjadinya kerugian uang negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, saat memberikan bimbingan kepada 609 Keuchik, di Aula Setdakab lama, Kota Juang, Rabu (15/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajari Bireuen Minta Perangkat Desa Konsultasi Bila Ada Masalah

IKLAN

Dijelaskan, seluruh keuchik tersebut, Ikut menandatangani fakta Integritas yang berisikan sejumlah poin diantaranya berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kemudian tidak menerima dan meminta pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya serta menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada perangkat yang berada di bawah pengawasan dirinya dan sesama pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.

Akan menyampaikan penyimpangan integritas di pemerintahan desa serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkanya. Bila ada yang melanggar dengan hal-hal tersebut di atas siap menghadapi konsekuensinya.

“Penerapan hukum tersebut dilakukan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan penerapan hukum ini kita lakukan selama dua hari Rabu 15-16 Maret 2023,” pungkas Kajari Bireuen, Munawal Hadi.(czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE