Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice Di Kota Lhokseumawe

Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Backtiar, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe, Kamis (23/6). Sejumlah, 65 desa telah siap melakukan sidang adat sesuai prinsip keadilan restoratif.

Kepala Bagian Humas Setdako Lhokseumawe, Marzuki menjelaskan, dalam kunjungannya, Kajati Aceh Bambang Backtiar, SH, MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Lhokseumawe. Peresmian Rumah RJ berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice Di Kota Lhokseumawe

IKLAN

Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan, pendekatan penegakan hukum di Kampung Restorative bertujuan mewujudkan perdamaian. Serta pemulihan keadaan semula, sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum. “Tidak semua perkara diproses oleh aparat hukum, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” jelasnya.

Sengketa atau perselisihan dan adat istiadat, meliputi perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, khalwat meusum, pencurian ringan dan masalah lain yang melanggar adat istiadat. “Aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong atau nama lain, ” jelas Kajati Aceh seraya menambahkan, tidak semua masalah harus berakhir di meja hijau.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe
Muklis dalam kesempatan itu menjelaskan, 65 desa telah siap melakukan sidang adat. “Hingga saat ini, sudah ada 65 gampong (desa) sudah siap untuk melaksanakannya, dengan kesiapan perangkat gampong untuk melakukan sidang adat di gampong masing-masing Rumah RJ, ” ungkap Kajari Lhokseumawe Muklis.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lhokseumawe menegaskan, mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilaksanakan semua aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurut Bagian Humas Setdako Lhokseumawe, selama ini hubungan dengan kejaksaan telah terjalin dengan baik. Diantaranya, penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selain peresmian Rumah RJ, dalam kegiatan ini juga dilakukan prosesi peusijeuk (tepung tawar) Kepala Kejati Aceh Bambang Backtiar, SH. MH, beserta Istri Kejati Aceh Ny. Anita Bambang Bachtiar. Peusijuk dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe Tgk. M. Jalil Hasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung Rumah RJ di Desa Hagu Selatan dan melihat langsung lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kandang, Lhokseumawe. Sarana rehabilitasi narkoba sedang dibangun, hasil kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah.

Peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe ikut dihadiri, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Danlanal Lhokseumawe Letkol Mar Dian Suryansah, SE, MM, MTr. Hanla, Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, ST. MT, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. S. Ik. MH, serta Kajari Lhokseumawe Muklis, SH, MH. Selain itu juga dihadiri jajaran Muspida dan Forkopimda Kota Lhokseumawe. (b08)

Teks foto : Kajati Aceh meninjau lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kandang, Lhokseumawe. Sarana rehabilitasi narkoba, dibangun hasil kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE