Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kajati Launching Rumah Restorative Justice Di Aceh Timur

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, melakukan launching rumah restorative justice di Kabupaten Aceh Timur.

Selain melaunching rumah restorasi justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung Aula Serbaguna Idi, Selasa (21/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajati Launching Rumah Restorative Justice Di Aceh Timur

IKLAN

Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stanting di Peureulak, Aceh Timur. “Restoratif Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) jaksa,” ujar Kajati Aceh.

Ditambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan. “Proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Bambang Bachtiar didapan pimpinan OPD Aceh Timur.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian dan harmonis.

“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” tambah Bambang Bachtiar.

Bupati Aceh Timur, Hasballah HM Thaib atau Rocky, dalam sambutan itu mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

“Tujuan dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” kata Rocky, seraya meminta masyarakat tetap taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana kejahatan. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE