Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kakan Kemenag Kota Subulussalam Ingatkan Batas Sertifikasi Halal Oktober 2024

Kakan Kemenag Kota Subulussalam Ingatkan Batas Sertifikasi Halal Oktober 2024
KAKAN Kemenag Subulussalam, H. Marwan Z, S.Ag, MM memberi sambutan. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Pelaku usaha di Kota Subulussalam diingatkan batas akhir pengurusan sertifikasi halal semua jenis makanan, 17 Oktober 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Subulussalam, H. Marwan Z, S.Ag, MM mengingatkan itu melalui momen Kampanye Mandatory Halal (KMH) di area Raudhah Market Subulussalam, Sabtu (18/3).

Ditegaskan, pesan KMH kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa terhitung 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Jika hingga batas akhir belum diurus sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum berlaku kewajiban sertifikasi halal, Marwan mengajak semua pelaku usaha Kota Subulussalam, baik mikro, kecil, menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya.

Khusus untuk UMK diajak memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sehati di Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun di Kementerian Agama serta pemerintah daerah bersama-sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.

Sebelum dilakukan kampanye di dua tempat berbeda, Raudhah Market dan Pasar Modern Subulussalam, prosesi KMH diramaikan pameran produk makanan sejumlah madrasah di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam di halaman Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Simpang Kiri, dihadiri Asisten I Setdako, H. Sairun, S.Ag, M.Si yang membacakan sambutan Menteri Agama KMH. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE