Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kalapas Narkotika Langsa Rakor Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Kalapas Narkotika Langsa Rakor Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan
Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny adakan rapat tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan seluruh pegawainya, Senin (28/10).
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa Machda Landasny, Amd.IP, SH, MAP menggelar rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan seluruh pegawai dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan, Senin (28/10).

Dalam rapat tersebut, Machda Landasny menyoroti sejumlah permasalahan klasik yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, seperti over kapasitas, tingginya kasus penyalahgunaan narkoba didalam Lapas, serta ditemukannya maladministrasi dalam pelayanan integrasi dan remisi.

Jadi, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kalapas Machda Landasny menekankan pentingnya implementasi 13 program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program-program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan narapidana, peningkatan keamanan, hingga perbaikan tata kelola administrasi.

Ia juga menyampaikan, bahwa Lapas Narkotika Langsa memiliki potensi untuk menjadi Lapas percontohan di Aceh. Untuk mencapai tujuan tersebut, seluruh jajaran harus bekerja sama secara solid dan sinergis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Untuk itu, kami mohon bekerjasama dengan baik dan bekerja sesuai dengan koridor. Mari kita jaga nama baik instansi dan hindari segala bentuk pelanggaran, ingatlah keluarga di rumah dan jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi,” tandas Machda Landasny. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE