Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kantah Aceh Utara Jembatani HGU PT. Satya Agung Dengan Masyarakat

Kantah Aceh Utara Jembatani HGU PT. Satya Agung Dengan Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara laksanakan Rapat Penyelesaian Terindikasi Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Satya Agung yang terletak di desa Meunasah Dayah Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara. Waspada.id /Ist
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada.id): Senin pagi sekitar pukul 10.00, bertempat di Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Utara, atas inisiatif Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara telah dilaksanakan Rapat Penyelesaian Terindikasi Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Satya Agung yang terletak di desa Meunasah Dayah Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara.

Melalui siaran pers yang dikirim kepada Waspada.id, Rabu (8/10) diaebutkan, rapat ini diikuti oleh Para pihak yang berkepentingan dengan lahan tersebut yaitu Pihak dari PT. Satya Agung dan Masyarakat Desa Meunasah Dayah.

Dalam kesempatan kali ini Kakantah Aceh Utara, Muhammad Reza yang didampingi oleh Kepala Seksi Survei Pemetaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta jajaran Kantah Aceh Utara lainnya.

Muhammad Reza melakukan ekspose Peta dan penjabaran aspek teknis dan yuridis secara detail dan terperinci terhadap lokasi Objek yang dipermasalahkan oleh kedua belah pihak yaitu menyangkut Sertipikat HGU Nomor : 2 seluas 1.737 Hektar atas nama PT. Setya Agung.

Kakantah Aceh Utara juga memaparkan bahwa berdasarkan Koordinat Sertipikat HGU yang sah dan resmi dari negara serta disajikan dengan jelas melalui Peta dan terplotting dalam Citra satelit terlihat nyata hanya sebagian kecil tanah yang digarap oleh masyarakat Meunasah Dayah terdapat tumpang tindih dengan HGU.

Sedangkan pihak PT. Satya Agung menyampaikan bahwasanya berdasarkan patok yang mereka pasang di lapangan tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah yang digarap dan dikuasai oleh masyarakat Meunasah Dayah.

Dipenghujung Pertemuan antara Masyarakat, PT. Satya Agung dan Pihak Kantah Aceh Utara disepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terhadap Solusi yang dapat dilakukan adalah penataan batas terhadap Sertipikat HGU Nomor : 2/ PT. Satya Agung yang permohonannya dilakukan oleh pihak PT. Satya Agung untuk menyesuaikan kembali dengan lahan yang dikuasai saja ;
  2. Bahwa terhadap tanah masyarakat yang tidak masuk areal HGU Nomor : 2/ PT. Satya Agung maka dapat dilakukan kegiatan atau proses Pendaftaran Tanah yaitu Pembuatan Sertipikat Hak Milik.

“Kegiatan ini Berjalan lancar hingga pukul 12.45 wib dan diharapkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang benar, tidak terprovokasi oleh pihak manapun serta marilah sama-sama saling mengedukasi sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing,” kata Muhammad Reza kepada Waspada.id. (id70).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE