ACEH UTARA (Waspada): Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih predikat pelayanan publik kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Riza, ST.,M.Si di Hotel Hermes Pallace Banda Aceh, Senin (2/12).
“Alhamdulillah sejak kami bertugas, Kantah Aceh Utara telah dua kali berturut-turut memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI. Keberhasilan ini tentunya bukan hanya keberhasilan kami sebagai Kakantah semata, tetapi merupakan keberhasilan tim,” sebut Muhammad Riza ketika dikonfirmasi Waspada, Selasa (3/12) siang di ruang kerjanya.
Kemudian, Muhammad Riza menambahkan, pada tahun 2023, Kantah Aceh Utara memperoleh predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan predikat zona hijau.
“Ada peningkatan nilai dari 85,7 (kualitas tinggi) pada tahun 2023 menjadi 89,23 (kualitas tertinggi)pada tahun 2024,” sebut Muhammad Riza.
Kata Muhammad Riza, penganugerahan penghargaan dari Ombudsman R.I. kepada Kantah Aceh Utara kali ini, diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiani, SE, Ak, MPA.
“Terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan dan penghargaan yang sungguh bergengsi ini merupakan buah kerja keras serta kerjasama yang baik antara pemberi layanan, dalam hal ini adalah segenap jajaran Kantah Kabupaten Aceh Utara dengan Penerima layanan pertanahan yaitu seluruh masyarakat penerima manfaat layanan Pertanahan dari Kantah Aceh Utara.”
Terakhir Muhammad Riza menyebutkan, pihaknya berkomitmen akan mempertahankan prestasi yang sudah diraih dua kali berturut-turut yaitu pada tahun 2023 dan tahun 2024 ini. Dan menjadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja di bidang pelayanan publik pada sektor agraria dan sektor tata ruang, agar Kantan Aceh Utara menjadi lebih baik lagi.(b07)