SINGKIL (Waspada): Barang bukti (BB) kapal hasil penangkapan, aksi illegal fishing di Kabupaten Aceh Singkil, oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Aceh, telah dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Pemusnahan barang bukti kapal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) disaksikan Kapolres Aceh Singkil serta sejumlah pimpinan SKPK, di perairan Aceh Singkil, Rabu (24/5).
Berdasarkan putusan pengadilan bahwa, barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan itu, sebelumnya telah disita untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar, SH MH, usai pemusnahan menerangkan, pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut dilaksanakam berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
“Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,” ucap Munandar.
Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut, yakni dilakukan dengan cara dichainsaw bagian bawah kapal, sehingga air masuk kedalam kapal dan kemudian tenggelam.
Kemudian BB yang telah tenggelam tersebut dikemudian hari bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan (sarang ikan), yang menjadi tempat bersarang nya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan.
“Sedangkan terhadap barang bukti bom ikan, pemusnahan akan di serahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut,” terang Munandar.
Terkait pemusnahan bom ikan tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, SIK, Kamis (25/5) menambahkan, barang bukti bom ikan yang disita bersamaan penangkapan 8 pelaku illegal fishing akan segera dimusnahkan.
Pemusnahan yang akan dilakukan oleh Polres Aceh Singkil itu yakni dengan cara menguraikan bahan-bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air, agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas Aceh Singkil.
“Masyarakat bisa segera melaporkan ke Kepolisian jika melihat kapal yang melakukan ilegal fishing, melalui hotline kepolisian 110,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, penangkapan 8 nelayan asal Sibolga itu dilakukan pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 01:00 WIB dinihari.
Kedelapan orang yang ditangkap 1 orang diantaranya nakhoda kapal, dan 7 orang sebagai ABK, yang beraksi melakukan penangkapan ikan denga cara di bom, menggunakan Kapal Motor Baru Rezeki berkapasitas 5 Grosston (GT).
Petugas Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit Fish Finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan. (b25)