Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kapal Trawl Akan Ditindak

Kapal Trawl Akan Ditindak
Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Kepolisian akan menindak tegas kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau di perairan Aceh Timur. Bahkan, Satuan Polisi Air (Polair) Polres Aceh Timur diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di Selat Malaka.

“Jika terbukti nelayan menggunakan pukat harimau dalam beraktivitas di laut, maka segera tangkap dan proses sesuai dengan ketentuan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK, dalam siaran persnya, Rabu (14/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapal Trawl Akan Ditindak

IKLAN

Hal itu dikatakan kapolres menyusul informasi nelayan terkait beroperasinya pukat harimau dalam sebulan terakhir. Keberadaan kapal yang menggunakan pukat trawl juga telah meresahkan nelayan kecil.

“Kita sudah perintahkan Kasatpolair, agar segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, maka tangkap dan proses secara hukum,” tegas Andi Rahmansyah.

Larangan penggunaan pukat harimau, lanjut kapolres, karena dapat merusak ekosistem laut. “Kami berharap, seluruh kapal nelayan yang bersandar di seluruh pelabuhan dan muara agar diperiksa alat tangkap. Jika ada kapal menyimpan dan menggunakan pukat trawl, maka harus segera disita,” pungkas AKBP Andi Rahmansyah. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE