IDI (Waspada): Kepolisian akan menindak tegas kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau di perairan Aceh Timur. Bahkan, Satuan Polisi Air (Polair) Polres Aceh Timur diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di Selat Malaka.
“Jika terbukti nelayan menggunakan pukat harimau dalam beraktivitas di laut, maka segera tangkap dan proses sesuai dengan ketentuan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK, dalam siaran persnya, Rabu (14/12).
Hal itu dikatakan kapolres menyusul informasi nelayan terkait beroperasinya pukat harimau dalam sebulan terakhir. Keberadaan kapal yang menggunakan pukat trawl juga telah meresahkan nelayan kecil.
“Kita sudah perintahkan Kasatpolair, agar segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar, maka tangkap dan proses secara hukum,” tegas Andi Rahmansyah.
Larangan penggunaan pukat harimau, lanjut kapolres, karena dapat merusak ekosistem laut. “Kami berharap, seluruh kapal nelayan yang bersandar di seluruh pelabuhan dan muara agar diperiksa alat tangkap. Jika ada kapal menyimpan dan menggunakan pukat trawl, maka harus segera disita,” pungkas AKBP Andi Rahmansyah. (b11).