BANDA ACEH (Waspada): Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai di halaman Kanwil DJBC Aceh, Selasa (22/7). Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh tahun 2024.
“Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta lebih,” ujar Joko. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan patroli darat dan laut di Aceh. Pemusnahan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.
“Polri, khususnya Polda Aceh, senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Joko. Sinergi Polri dan instansi terkait akan memperkuat penegakan hukum dan mendukung pembangunan nasional.(b03)