Aceh

Kapolres Aceh Utara Musnahkan BB Ganja 59,6 Kg

Dan 280 Batang Ganja

Kapolres Aceh Utara Musnahkan BB Ganja 59,6 Kg
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, Kamis (12/10) bersama pihak kejaksaan, Kodim 0103/Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Utara memusnahkan barang bukti ganja 59,6 Kg dan 280 batang ganja. Waspada/Maimun Asnawi
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, Kamis (12/10) pagi memusnahkan barang bukti 59,6 Kg dan 280 batang ganja di halaman Mapolres setempat dengan cara dibakar menggunakan solar.

Kepada awak media, Kapolres Aceh Utara itu menjelaskan, barang bukti (BB) ganja yang dimusnahkan itu, hasil sitaan dari tersangka dengan inisial Nas, sebanyak 42 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 42.000 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Barang bukti tersebut, kata Deden Heksaputera, hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kata Deden, sebagian barang bukti narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan seberat 205 gram untuk dijadikan sample pemeriksaan di BPOM Banda Aceh dan sisa barang bukti seberat 41.795 gram dimusnahkan, Kamis (12/10).

Kemudian, barang bukti yang disita dari tersangka AR, berupa 3 karung yang berisi narkotika jenis ganja seberat 18.000 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada Jumat 8 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Lhok Drien, Gampong Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.

Kata Deden, sebagian barang bukti narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan seberat 150 gram untuk dijadikan sample pemeriksaan di Laboratorium forensik Polda Sumut dan sisa 17.850 gram dimusnahkan, Kamis (12/10).

Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan kasus tersangka AR tersebut dan berhasil menangkap 1 orang DPO berinisial ZI, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun Lhok Drien Gampong Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.

Kata Kapolres, sesuai dengan keterangan tersangka ZI tersangka AR memiliki ladang ganja seluas 5 hektare di perbukitan Dusun Lhok Drien, Gampong Sawang, Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya, setelah dilakukan upaya pencarian oleh Tim Sat Resnarkoba pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, ladang ganja milik tersangka AR berhasil ditemukan di perbukitan Dusun Lhok Drien Gampong Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan setelah diperiksa ladang tersebut berisi kurang lebih 40.000 ribu batang tanaman ganja dengan usia dan tinggi bervariasi mulai dari bibit setinggi 50 Cm dan tanaman ganja setinggi 1,5 meter hingga 2 meter dari ladang seluas 5 hektare.

Selanjutnya, kata Kapolres Aceh Utara itu, sebagian tanaman ganja sejumlah 39.700 batang telah dimusnahkan oleh Tim Polres Aceh Utara pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB di lokasi ladang ganja. Kemudian, 280 batang dimusnahkan Kamis (12/10) pagi di Mapolres Aceh Utara. “20 batang dijadikan sample pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut,” katanya. (b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE