Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kapolres Dhani Pastikan Perekrutan Calon Anggota Polri Bebas KKN

Kapolres Dhani Pastikan Perekrutan Calon Anggota Polri Bebas KKN
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, mengecek kesiapan saat pendaftaran calon anggota Polri. Di aula Mapolres. Foto direkam Rabu (12/4) lalu.Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Rabu (12/4) lalu, memastikan prosedur perekrutan menjadi calon anggota Polri, bebas dari praktik pencaloan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Bagi calon anggota, baik yang masuk melalui jalur Akpol, Bintara, maupun Tantama, tidak akan dipungut biaya serupiah pun (gratis).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Dhani Pastikan Perekrutan Calon Anggota Polri Bebas KKN

IKLAN
Kapolres Dhani Pastikan Perekrutan Calon Anggota Polri Bebas KKN

Demikian ditegaskan Kapolres Dhani, saat mengecek langsung pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023, di aula serbaguna Mapolres, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Kapolres Dhani mengatakan, untuk Pendaftaran Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 di Polres Abdya, di buka sejak Selasa (4/4) lalu, hingga Senin (17/4) mendatang. Katanya, Polres Abdya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung dengan memasang poster-poster penerimaan Polri, maupun melalui media online.

Kapolres Dhani Pastikan Perekrutan Calon Anggota Polri Bebas KKN

Kapolres Dhani kembali menegaskan, penerimaan calon anggota Polri tahun 2023, baik jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama, dipastikan bebas dari praktik percaloan, serta KKN. “Masyarakat yang ingin mendaftar dari semua jalur, tidak akan dikenai biaya sepeser pun atau gratis,” tegasnya.

Untuk masyarakat peminat rekrutmen anggota Polri, yang ingin mendaftar, silakan buka website resmi Polri, www.penerimaan.polri.go.id.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE